Minggu, 31 Mei 2015

cincin berlian

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis yang menurut hukum islam bukanlah mahrom bagi saya (ibu dari nenek saya yg dari jalur ibu adalah saudara perempuan dari nenek calon saya juga dari jalur ibu), pada dasarnya orang tua kami menyetujui hubungan kami, tetapi niatan tersebut sedikit terhambat lantaran kakak laki-laki calon saya telah menikah dengan adik sepupu saya, sehingga secara silsilah kakak calon saya telah menjadi adik sepupu bagi saya, kondisi seperti ini sebagian dari keluarga kami menyebut nya dengan istilah jawa "Dadung Kepluntir" dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadi hal yang merugikan diantara kita. saya dan keluarga tidak sependapat dengal hal tersebut karena tidak sesuai dengan pemahaman islam, tetapi keluarga sepupu saya meyakini akan hal itu dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami adik sepupu saya berniat akan bercerai saja dengan kakak calon saya itu karena rasa takut terhadap akibat yang akan terjadi atas kondisi tersebut.

Pendapat lain juga menyebut kan kalau akibat dari pernikahan kami nanti itu akan merusak "Nasab" keluarga kita, akan menjadi terbalik secara panggilan. dimana awal nya kita panggil kakak menjadi adik begitu pula sebalik nya.

Dalam kondisi lain sudah ada Dua saudara dari calon saya telah menikah dengan kerabat saya dalam satu kampung, kalau saya berlanjut dengan calon saya berarti akan ada 3 saudara yang berjodoh pada satu kampung, mereka juga meyakini kalau kondisi seperti ini maka salah satu dari keluarga ini akan kalah atau dalam istilah jawa nya "Dadang Rebutan Pencokan".

yang menjadi pertanyaan saya:

1.adakah penjelasan logis mengenai istilah "Dadung Kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut..?

2.benarkah "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita?

3.dari keturunan Rosululloh SAW adakah yang menikah dengan sesama kerabat..? tolong diberikan contoh-contoh nya ?

4.apa langkah terbaik yang harus kami lakukan..?

5.pencerahan seperti apa yang harus kami berikan pada keluarga kami yang percaya pada adat kejawen nya tersebut, dan dengan metodenya seperti apa..? Sambil menunggu setiap pencerahan-pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih kondusif lagi, kami berdua masih berhubungan (pacaran), berjalan nya waktu selama kami berpacaran (saat ini berjalan 5 bulan) kami merasa banyak melakukan maksiat, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan "nikah sirri" dengan menggunakan wali nikah kakak laki-laki kandung dari calon istri saya yang lain nya.

yang ingin saya tanyakan:

1.Dalam kondisi ini, Boleh kah saya menikah secara sirri..?

2.Apakah hak wali (bapak calon istri saya) bisa di langkahi oleh kakak laki-laki kandung calon istri saya, karena beliau menolak pernikahan kita bukan dengan alasan syari'ah (dadung kepluntir dan dadang rebutan pencokan)

LOGIKA ADAT JAWA MELARANG PERNIKAHAN SILANG (DADUNG KEPLUNTIR)

1. Tidak ada logika di balik ajaran kejawen seperti itu. Yang namanya adat berlaku secara turun temurun tanpa dipertanyakan logikanya. Yang pasti, mereka yakin bahwa kalau adat semacam itu dilanggar akan terjadi "sesuatu'. Dan dengan keyakinan membuta seperti itu, tidak jarang mereka kemudian mencocok-cocokkan suatu peristiwa yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung.

2. Tidak benar "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita

PERNIKAHAN BERDASARKAN KERABAT PADA KELUARGA NABI

3. Ada. Putri Rasulullah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abu Thalib. Ali adalah sepupu Rasulullah. Karena ayah Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muttalib) dan ayah Ali (Abu Thalib bin Abdul Muttalib) adalah bersaudara. Itu artinya, Ali menikahi keponakan sepupunya. Selain itu, enam dari istri-istri Nabi masih memiliki nasab kekerabatan dengan Nabi.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Khadijah binti Khuwailid bertemu kekerabatan dengan Nabi di Qusay bin Kilab.

2. Aisyah binti Abu Abu Bakar bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Lu'ay.

3. Hafsah binti Umar bin Khattab bertemu kekerabatan dengan Nabi di Kaab bin Luay.

4. Ummu Habibah /Ramlah binti Abi Sufyan bertemu kekerabatan dengan Nabi di Abdu Manaf bin Qusay

5. Ummu Salamah / Hindun binti Abu Umayyah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Luay.

6. Saudah binti Zam'ah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Luay bin Ghalib. Ibu dan ayah Nabi Muhammad sendiri masih ada hubungan nasab (kekerabatan). yaitu sama-sama cicit dari Kilab.

Ibu Nabi: Aminah binti Wahb bin Abdimanaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib.

Ayah Nabi: Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdimanaf bin Qusay bin Khlab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Untuk mengetahui secara persis hubungan kekerabatan (nasab) Nabi dengan istri-istri beliau, lihat silsilah nasab ibu dan ayah Nabi Muhammad di atas.

AGAR KELUARGA LEBIH PERCAYA SYARIAH DARI ADAT KEJAWEN

5. Cara untuk meyakinkan keluarga agar tidak terlalu percaya pada hitungan kejawen tersebut dapat dicoba dengan salah satu dari cara-cara berikut:

a. Bahwa menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan itu biasa. Nabi Muhammad melakukannya. Dan syariah Islam membolehkannya. Silahkan elaborasi fakta-fakta di atas.

b. Ibu dan ayah Nabi masih ada hubungan kerabat. Nabi dan istri-istri juga masih kerabat. Mantu Nabi, Ali bin Abu Thalib adalah sepupu Nabi. Kalau seandainya menikahi kerabat itu tidak baik, tentu Nabi tidak akan melakukannya. Dan syariah Islam tidak akan menghalalkannya.

c. Syariah Islam itu adalah aturan yang dibuat jauh sebelum aturan adat Jawa itu eksis.

d. Melarang sesuatu yang dihalalkan oleh Allah adalah pelanggaran syariah. Lihat Quran Surah Al-Maidah 5:87 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab (شرح الشرح والإبانة (الإبانة الصغرى) menyatakan bahwa hukum orang yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariah adalah sebagai berikut:

a. Hukumnya murtad (keluar dari Islam). Apabila dia tahu hukum dan dalilnya sengaja melakukannya. Karena dia telah membohongi Allah.

b. Hukumnya berdosa kalau dia melakukan itu karena tidak tahu hukum syariah.

Saya berasumsi bahwa orang Jawa yang lebih mendahulukan adat Jawa dibanding syariah adalah karena kebodohan mereka. Namun demikian, mereka perlu diberi tahu bahwa perilaku itu adalah dosa.

BOLEHKAH MENIKAH SIRRI

Menikah sirri atau resmi boleh asal terpenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukun-rukun nikah. Yang terpenting dalam kasus Anda adalah adanya wali dari pihak perempuan yang menikahkan Anda dan dia.

HUKUM MELANGKAHI WALI AYAH KANDUNG

Ayah kandung adalah wali mujbir yaitu wali yang memiliki hak eksklusif untuk menikahkan putrinya tanpa persetujuan sang anak. Oleh karena itu, sebuah pernikahan dianggap tidak sah apabila tanpa ijinnya.[Lihat : فإن امتنع ورفض انتقلت الولاية إلى من يليه من الأولياء كجدك، فإن لم يوجد، زَوَّجَكِ أحد إخوتك، ثم من يليه، فإن امتنع الجميع انتقلت الولاية إلى القاضي، فعليك بالتقدم إلى المحكمة الشرعية في بلدك، ورفع ذلك لتجري المحكمة ما يقتضيه الوجه الشرعي من إتمام النكاح]

Namun, apabila ayah kandung tidak setuju keinginan putrinya tanpa alasan syariah dia disebut wali adhal (wali pembangkang), maka perempuan boleh dinikahkan oleh wali hakim (pegawai KUA, modin, dll) atau wali nikah yang lain (lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah IV/734). Adapun urutan wali nikah berikutnya setelah ayah kandung yaitu:

2 - Kakek, atau ayahnya ayah (grand father,

أب الأب) 3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara laki-laki atau kakak/atau adik kandung)

4 - Saudara se-ayah saja

5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu atau keponakan laki-laki.

6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja

7 - Saudara laki-laki ayah atau paman kandung.

8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau sepupu. Wali pengganti dari ayah harus berdasarkan urutan di atas. Misal, ayah kandung tidak ada, maka diganti oleh kakek, dan begitu seterusnya. Kalau semua wali di atas tidak ada, maka hak menikahkan dapat dilakukan oleh hakim atau pejabat pemerintah yang berwenang (petugas KUA atau modin urusan nikah)

________________________________________________

LARANGAN MENIKAH KARENA DANDANG REBUTAN PENCLO'AN

Assalamu 'alaikum Mhon srany..sy seorang wnita..sy brpcaran dgn ttngga sy..tp sbnary dy seorang pndtang..dy tgl d dsa sy krna ka"ky(cwe) tlh mnikah dgn ttngga sy..

1. Sy sdah brniat tuk mnikah dgn pcr sy tp ibu pcr sy tdk mrstui krna istilah "dandang rbutan penclok'an"..katanya klo dtruskan nnti bs dpt msibah..

2. Kluarga saya menyuruh sy tuk dtg k kyai mnanyakan hal itu..sy brhrap klo kyai itu bs mmbntu sy tp d luar dugaan sy..trnyta kyai trsbut jg mlarang saya tuk mnikah dgn pcr saya krna istilah itu jg.. Bpk sy memojokkan sy..krna sblumy sy sdah prnh tny hal itu k org pntar dan hsily pun sm.. Bpk sy jg blg klo bpk sy prnh mngalami "dandang rebutan penclok'an"..trnyta mmang da msibah.. Sbnary antara kluarga sy dan kluarga cwo sy sdah stuju klo kami mnikah tp krna tkut melanggar adat..mreka melarang kami..

3. Sy bngung msti gmn...pa cm krna adat..niat sy tuk mnjalani sunnah rasul jd terhalang..?????

4. Sy ingin melawan tp smua prcya adat itu..dan pcr sy pun tdk brani melawan pa kta ibuy..!!!!!

5. Sy mrsa tdk da org yg mndkung sy..bhkan ka"k sy yg biasay slalu mndukung sy jg mlrang sy tuk mnikah dgn pcr sy dan blg klo pcr sy mmang bukan jdh sy...bukankah mslh jdh itu Allah yg mnentukan..!!!!!

6. Bukany d dalam agama tdk ada lrangan mnikah krna adat..!!!!! 7. Bgaimana sy myakinkan kluarga sy dan kluarga cwo sy ttg kprcyaan mrka trhdp adat jaway sdangkan sy sendiri...????? trm ksh bnyk...


hanya sekedar info sist biar kita jadikan pengetahuan selalu kunjungi ya di web kami http://cincinkawin.org

Sabtu, 30 Mei 2015

cincin berlian

PENGERTIAN MAHAR
Mahar, atau yang biasa disebut mas kawin adalah harta yang wajib diberikan bagi suami kepada istrinya yang disebabkan adanya akad nikah. Dalam bahasa arab, mas kawin disebut juga dengan "Shidaq" yang arti awalnya adalah "pembenaran", sebab diberikannya mas kawin adalah bukti sekaligus pembenaran keseriusan seorang lelaki untuk menikahi wanita tersebut.

HUKUM MAHAR
Hukum memberikan mahar bagi laki-laki kepada wanita yang akan dinikahi adalah wajib jika akad nikahnya telah selesai berlangsung. Dalil kewajiban memberikan mahar adalah ;

1.Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, diantaranya firman Alloh :


وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (Q.S. An-Nisa’ : 4)

2. Berdasarkan dalil dari hadits, diantaranya adalah hadits yang dari Sahl bin Sa’id As’Sa’idi :

أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ»، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: «أَعْطِهَا ثَوْبًا»، قَالَ: لاَ أَجِدُ، قَالَ: «أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: «مَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟» قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

“Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Qur`anmu."(Shohih Bukhori, no.5029 dan Shohih Bukhori, no.1425)

3.Berdasarkan kesepakatan semua ulama’ (ijma’).

KADAR MAHAR YANG DIBERIKAN
Berdasarkan hadits yang telah disebutkan diatas diatas dimana Nabi menyuruh untuk memberikan mahar berupa baju, cincin dari besi dan bacaan qur’an para ulama’ madzhab Syafi’I menetapkan bahwa tidak ada batasan minimal mengenai berapa mahar yang harus diberikan seorang lelaki.

Sedangkan mengenai batasan maksimalnya semua ulama’ sepakat tidak ada batasan maksimal mengenai mahar yang diberikan. Dalilnya adalah firman Alloh ;

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (An-Nisa’ : 20)

Hanya saja disunatkan bagi seorang perempuan untuk tidak terlalu berlebihan dalam meminta mahar, berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: أَلَا لَا تَغْلُوا صُدُقَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مَكْرُمَةً وَفِي الدُّنْيَا، أَوْتَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، كَانَ أَوْلَاكُمْ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ، أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً

“Dari Abu ‘Ajfaa’, dia berkata : Aku pernah mendengar Umar berkata, “Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memberi mahar kepada wanita, meskipun dia seorang yang dimuliakan di dunia atau seorang yang terpelihara di akhirat. Adapun yang paling utama (dalam menghormati wanita) diantara kamu adalah Nabi SAW. Padahal tidaklah Rasulullah SAW memberi mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya dan tidak pula putri-putri beliau itu diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah”.(Sunan Nasa’I, no.3349 dan Musnad Ahmad, no.285)


Senin, 25 Mei 2015

cincin berlian

Suatu hari sang Wanita melihat orang lain memakai cincin emas putih yg sangat cantik sekali, dengan iri dia bilang : saya juga mau cincin kayak itu, dan sang pria pun perhatian atas ucapanya. Tapi dia sangat miskin tidak sanggup membeli cincin emas putih semahal ini, dan waktu sang wanita ultah, dia telah memberi sebuah kado cincin dengan dari kertas minyak bening yg sangat unik dan berat, kalo wanita yg lagi pacaran, dari sisi kiri dan kakan memakai cincin ini akan kelihatan sangat bahagia.

Akhirnya sang wanita telah nikah, dan pengantin pria itu tentu bukan dia. sang pria selain kelihatan pegawai yg miskin, makan serba ada nya, dan selalu menulis cerpen yg dia sama sekali tidak berminat. dia tidak ingin nikah ama pria itu, namum dia sangat cinta ama dia. dia telah nikah ama seorang pria yg kaya, yah gitu lah pilihanya, waktu dia nikah dari telinga, leher, tangan sampai kaki semua serba emas dan berkilau. Dia telah menyimpan cincin kertas yg diberikan cowok itu ke dalam laci. Namun tidak lama, pria kaya yg dia nikahi karena urusan bisnis keluarga ada masalah, sehingga dia melakukan penipuan sehingga dia di penjarakan. wanita ini sangat sedih, dalam kesedihan dia teringat pria yg telah memberi cincin kertas itu.

Suatu hari cewek itu tiba2 bertemu sama Pria itu, dan dengan lapang hati pria itu mengundang dia ke rumahnya. Pria itu juga telah nikah dan tinggal di rumah sewaan, dari segi rumah letak perabot rumahnya pria ini masih hidup bercukupan saja.

Dab istri pria itu memberi secangkir teh ke wanita itu, dari tangan istrinya wanita ini melihat sebuah cincin kertas yg sama yg pernah di berikan kepadanya juga yg telah dia simpan di laci. setelah istrinya pergi wanita ini melihat dia bisa merasakan pria ini hidup dengan bahagia bersama istrinya, bukan kayak dia telah kehilangan semuanya serta suaminya di penjarakan.

Suatu hari wanita ini dari sebuah koran membaca sebuah artikel yg berjudul " CINCIN KERTAS " dan pengarangnya itu adalah pria itu, setelah dia baca artikel itu baru dia tahu semuanya, lalu dengan cepat dia membuka laci mengambil cincin kertas yg penuh debu. dengan hati2 dia membuka kertas cincin dan menemukan sebuah cincin emas putih dengan kaget.

Artikel itu menuliskan " Demi membeli cincin ini, di masa semua orang serba miskin, terpaksa saya pergi menjual darah, karena waktu ulang tahunnya sangat dekat, jika pergi kerja atau pinjam pun susah dapat uang untuk membelinya.
wanita itu telah nanggis dan air matanya menetes ke cincin tersebut dengan hati2 dia menbungkus kembali cincin itu.

Sejak itu wanita ini selalu memakai cincin ini diwaktu kerja sampai pulang kerja, teman sekantor melihat cincin ini sangat cantik dan unik, lalu bertanya kepada dia.. siapa yg telah memberikan kepadamu? wanita itu memjawab : banyak hal setelah kehilanganya baru kita tahu dia sangat berharga :

DI WAKTU YG TEPAT KETEMU ORANG YG TEPAT ADALAH BAHAGIA..
DI WAKTU YG TEPAT KETEMU ORANG YG SALAH ADALAH SAKIT HATI
DI WAKTU YG SALAH KETEMU ORANG YG SALAH ADALAH KEBOHONGAN
DI WAKTU YG SALAH KETEMU ORANG YG TEPAT ADALAH PENYESALAN..

Sebenarnya banyak hal di waktu kita belum dapat adalah waktu yg paling berharga.
apa kamu bisa bedakan, orang yg kamu cinta itu adalah perasaan yg (kamu tidak dapat) atau orangnya ?

" Orang yg pintar suka baca hati, selalu tepat tebakan, nanum dia kehilangan hatinya..
orang yg bodah selalu memberi hati, selalu dikertawakan orang, namum selalu dapat hati orang lain...."

Kamis, 21 Mei 2015

cincin berlian

cincin berlian sist



bagi anda yang berminat untuk memperindah jari anda segera hubunggi kami 
no hp : 082114761073 ( kiswahyudi )
        085742893670 ( admin )
pin bb : 71dcc353
WA : 089671973026 

pondok duta 1 jl.duta 2 no.16 tugu cimanggis depok 
http://cincinkawin.org

Rabu, 20 Mei 2015

cincin berlian

Ngomong-ngomong soal cincin berlian, berikut ini adalah 5 cincin berlian termahal di dunia alias Most Expensive Diamond Rings in The World yang pernah tercatat. Termahal karena cincin yang hanya sebesar koin receh 500 an bisa terjual dengan harga Jutaan Dollar Amerika Serikat.
5 Cincin Berlian Termahal Di Dunia
1. Pink Diamond Ring (cincin berlian merah muda) = $10,8 Juta.
Perusahaan lelang Christie berhasil melelang cincin bertahtakan 5 karat berlian warna pink yang langka ini seharga USS $10,8 Juta. Cincin berlian ini memiliki design yang unik, dengan dihiasi berlian putih di sisi kiri dan kanannya.
2. The vivid blue diamond rings (cincin berlian biru) = US$ 7,9 juta
Berbentuk seperti tetesan air, cincin berlian berwarna biru seberat 6 karat yang dipasang diatas cincin berbahan platinum dan disanding batu sambrud di kedua sisinya berhasil di jual rumah lelang Sotheby seharga US$ 7,9 Juta.
3. Oval-cut diamond ring (Cincin berlian Oval) = $4,2 juta
Cincin terbuat dari platinum dengan mahkota berlian putih berbentuk Oval seberat 46,5 karat ini terjual dengan harga US$4,2 juta pada penjualan perhiasan yang dilakukan oleh rumah lelang Christie di New York.
4. De Beers Platinum Diamond Ring = US$1,83 Juta
Perhiasan cincin De Beers Platinum Diamond Ring ini terbuat dari bahan cincin platinum dengan mata berlian menakjubkan seberat 9 karat. Harganya? hanya US$ 1,83 Juta.
5. Novo Yellow diamond ring = US$1,35 Juta
Cincin berlian ini begitu unik dengan mata berlian seberat 25,27 karat berwarna kuning terang. Diberi nama Novo Yellow, cincin ini berhasil di jual rumah perhiasan Tiffany’s seharga US$1,35 juta.
Mahal-mahal ya? Mungkin itulah harga untuk wujud perasaan sayang dan cinta kita pada yang tercinta. Apakah anda sudah memberikan hadiah terbaik bagi kekasih, tunangan atau istri anda? Mungkin cincin berlian akan menjadi hadiah yang sempurna baginya.

Senin, 18 Mei 2015

cincin berlian

http://cincinkawin.org

How do the characteristics of ring Prophet. It wrote, trims
Answers,Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,Here are some traditions that tell ring  Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam,First, from Anas ibn Malik radi 'anhu, he tells,كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشياThe ring of the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam made of silver, and the eye ring comes from Habasyah (ethiopia). (HR. Muslim 2094, Turmudzi 1739, and others).Secondly, from Ibn Umar radi 'anhuma,أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتما من فضة فكان يختم بهThe Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam using a ring of silver, and he used to stamp the letter. (HR. Ahmad 5366, Nasai 5292, and sanadnya assessed Saheeh by al-Arnauth Shu'aib).Third, from Anas ibn Malik radi 'anhu, he tells,كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه"Ring the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam of silver, and eye rings are also made from silver." (HR. Bukhari 5870, Nasai 5198, and others)

Sabtu, 16 Mei 2015

cincin berlian



cincin berlian adalah cincin yang sanggat cantik untuk wanita dan biasanya cincin berlian  itu untuk mempercantik jari kita hemm tapi harga nya itu lo sis sanggat mahal harganya , dan terkadang kalau kita membeli berlian harus hati hati lo sis kadang ada pedangan yang curang sis tapi tenang sis aku punya tips untuk mengenali berlian biasanya kita menggenal dengan istilah 5C :yaitu carat (karat), clarity (kejernihan), color (warna), cut (potongan) dan certificate (sertifikat). 
ini ada sedikit info sis mengenani tentang harga berlian tanggal 17 mei 2015 
ukuran :0,001 = Rp.120.000
              0,10  = Rp. 680.000


terimakasih sis sudah menyimak blog kami jika anda mau menikah segera hubungi kami duta jewellery 



hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH