PENGERTIAN MAHAR
Mahar, atau yang biasa disebut mas kawin
adalah harta yang wajib diberikan bagi suami kepada istrinya yang disebabkan
adanya akad nikah. Dalam bahasa arab, mas kawin disebut juga dengan
"Shidaq" yang arti awalnya adalah "pembenaran", sebab
diberikannya mas kawin adalah bukti sekaligus pembenaran keseriusan seorang
lelaki untuk menikahi wanita tersebut.
HUKUM MAHAR
Hukum memberikan mahar bagi laki-laki
kepada wanita yang akan dinikahi adalah wajib jika akad nikahnya telah selesai
berlangsung. Dalil kewajiban memberikan mahar adalah ;
1.Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, diantaranya firman Alloh :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (Q.S. An-Nisa’ : 4)
2. Berdasarkan dalil dari hadits,
diantaranya adalah hadits yang dari Sahl bin Sa’id As’Sa’idi :
أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ»، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: «أَعْطِهَا ثَوْبًا»، قَالَ: لاَ أَجِدُ، قَالَ: «أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: «مَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟» قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ
“Seorang wanita mendatangi Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan
dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau
bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba
seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau
bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu
berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali,
"Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak
punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al
Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka
beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar
hafalan Al Qur`anmu."(Shohih Bukhori, no.5029 dan Shohih Bukhori, no.1425)
3.Berdasarkan kesepakatan semua ulama’
(ijma’).
KADAR MAHAR YANG DIBERIKAN
Berdasarkan hadits yang telah disebutkan
diatas diatas dimana Nabi menyuruh untuk memberikan mahar berupa baju, cincin
dari besi dan bacaan qur’an para ulama’ madzhab Syafi’I menetapkan bahwa tidak
ada batasan minimal mengenai berapa mahar yang harus diberikan seorang lelaki.
Sedangkan mengenai batasan maksimalnya
semua ulama’ sepakat tidak ada batasan maksimal mengenai mahar yang diberikan.
Dalilnya adalah firman Alloh ;
وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا
“Sedang kamu telah memberikan kepada
seseorang di antara mereka harta yang banyak” (An-Nisa’ : 20)
Hanya saja disunatkan bagi seorang
perempuan untuk tidak terlalu berlebihan dalam meminta mahar, berdasarkan
hadits :
عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: أَلَا لَا تَغْلُوا صُدُقَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مَكْرُمَةً وَفِي الدُّنْيَا، أَوْتَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، كَانَ أَوْلَاكُمْ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ، أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً
“Dari Abu ‘Ajfaa’, dia berkata : Aku
pernah mendengar Umar berkata, “Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memberi
mahar kepada wanita, meskipun dia seorang yang dimuliakan di dunia atau seorang
yang terpelihara di akhirat. Adapun yang paling utama (dalam menghormati
wanita) diantara kamu adalah Nabi SAW. Padahal tidaklah Rasulullah SAW memberi
mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya dan tidak pula putri-putri beliau
itu diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah”.(Sunan Nasa’I, no.3349 dan Musnad
Ahmad, no.285)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar