Senin, 29 Juni 2015

cincin berlian

Cincin kawin  adalah simbol ikatan cinta sepanjang masa serta berlaku universal dan Ia menjadi penanda awal sebuah hubungan dan menjelaskan status pemakainya.
Featured image
Menurut hikayat, tradisi cincin pernikahan sudah ada sejak jaman Mesir kuno. Masyarakat Mesir kuno memanfaatkan tanaman yang tumbuh di sepanjang sungai Nil seperti alang-alang dan papyrus untuk kemudian dianyam atau ditenun membentuk sebuah lingkaran cincin. Selanjutnya tradisi ini lalu masuk dalam upacara perkawinan Yahudi dan Kristen. Ketika itu sudah lazim pengantin wanita diberikan sebuah cincin pada saat ia menikah. Dalam perkembangannya cincin kawin atau wedding ring bukan hanya dipakai oleh mempelai wanita, melainkan juga oleh mempelai pria.
Arti cincin pernikahan : eternity dan infinity
Bentuk lingkaran pada cincin pernikahan punya makna keabadian (eternity). Selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas (infinity). Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.
Banyak yang bertanya, kenapa cincin perkawinan harus disematkan di jari manis, tidak di jari lain? Ada mitos yang menyebutkan bahwa ibu jari mewakili orangtua, jari telunjuk mewakili saudara-saudara (adik-kakak), jari kelingking tentang anak-anak, dan jari manis mewakili pasangan hidup.
Biasanya cincin perkawinan dikenakan pada jari manis atau jari keempat tangan kiri. Ada juga yang berpendapat, menurut kepercayaan hal itu karena pembuluh darah (vena) jari keempat tangan kiri tertuju langsung ke jantung pemakainya. Tidak ada alasan keagamaan ataupun sejarah tertentu yang menjadi dasar kenapa cincin pernikahan biasa dikenakan di jari manis tangan kiri. Karena, beberapa bangsa Eropa jaman dulu ada yang mengenakan cincin kawin di jari tangan kanan.
Budaya Indonesia tak mewajibkan pemakaian cincin. Namun ketika kita hidup di negara lain, budayanya berbeda, karena orang akan melihat status seseorang dari pemakaian cincin. Jika memakainya di jari manis tangan kiri, maka orang tersebut masih tunangan. Sebaliknya, jika di jari manis tangan kanan, maka orang tersebut sudah menikah.
Panduan Dalam Memilih Cincin
Dalam memilih cincin kawin yang cocok, ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan, di antaranya yaitu:
  • Anggaran
Berapa anggarannya? Harga cincin kawin biasanya ditentukan oleh jenis bahan, kadar karat dan beratnya. Serta tambahan hiasan sepert berlian. Untuk cincin kawin berlian bersertifikat misalnya, harganya pasti lebih mahal ketimbang cincin biasa.
  • Bahan
Ini tidak hanya berhubungan dengan bujet atau selera, dalam menentukan pilihan bahan, perlu juga dipertimbangkan aspek kesehatan. Apa Anda alergi terhadap bahan- bahan tertentu.
  • Ukuran
Jangan membeli cincin tanpa mencobanya. Cincin harus terasa nyaman dan melekat dengan pas di jari, jangan sampai kesempitan, kedodoran, atau warnanya tidak match dengan warna kulit Anda.
  • Model
Dalam memilih model, Anda perlu ingat, berbeda dengan cincin lainnya, cincin kawin akan dipakai selamanya (idealnya). Jadi, pertimbangkan juga bentuknya, apa tidak mengganggu aktivitas, apakah desainnya akan bertahan lama dan tidak cepat ketinggalan zaman.

Sabtu, 27 Juni 2015

cincin berlian

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam
jika tau ingin berlanjut kunjungi web kami http://cincinkawin.org 

Selasa, 23 Juni 2015

cincin berlian

contoh gambar cincin kawin



jika anda mau menikah jagan pusing2 sist untuk mencari cincin kawinnya 
beli lah cincin kawin anda hanya diduta jewellery 
segera hubungi kami untuk memesan cincin kawin   

hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH

Minggu, 21 Juni 2015

cincin berlian

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.

Menurut Mahmud YunusPengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.

Sulaiman Rasyid mengemukakan Pengertian Pernikahan atau Perkawinan,Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Abdullah Sidiq, Penikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.

Menurut SoemiyatiPengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan.

Zahry Hamid mengatakan pendapatnya bahwa Perngertian Pernikahan atau Perkawinan merupakan akad (ijab kabul) antara wali dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya. Dalam Pengertian Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dari pengertian pernikahan atau perkawinan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.



 Tujuan Pernikahan atau Tujuan Perkawnian 

Berbicara mengenai tujuan pernikahan atau tujuan perkawinan, kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan melangsungkan pernikahan atau perkawinan bertujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tujuan pernikahan akan dibahas sebagai berikut.

1. Tujuan Pernikahan Sakinah (tenang)
Salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Dalam Tafsirnya Al-Alusi mengatakan bahwa sakinah adalah merasa cenderung kepada pasangan. Kecenderungan ini merupakan satu hal yang wajar karena seseorang pasti akan merasa cenderung terhadap dirinya.
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketenangan dan ketentraman, karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan. Ketenangan dan ketentraman ini yang menjadi salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga kesucian hati agar terhindar dari perzinahan.

2. Tujuan Pernikahan Mawadah dan Rahmah
Tujuan pernikahan yang selanjutnya adalah untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. Tujuan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir ialah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dilangsungkannya pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil suatu pernikahan. Ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah hanya berlaku bagi orang yang masih muda sedangkan untuk ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.

Implementasi dari tujuan pernikahan mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan, karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.

Sekian pembahasan mengenai pengertian pernikahan atau pengertian perkawinan dan tujuan pernikahan atau tujuan perkawinan, semoga tulisan saya mengenai pengertian pernikahan atau pengertian perkawinan dan tujuan pernikahan dan tujuan perkawinan dapat bermanfaat.





Kamis, 18 Juni 2015

cincin berlian

berpengetahuan itu indah sist diblog kami kita bisa mengatahui apa itu cincin kawin dan lain2nya tetapi klita juga harus mengetahui yang lainnya karna banyak perngetahuan itu indah sist 


Hikmah Puasa Ramadhan


Puasa mempunyai makna menahan diri dari segala sesuatu baik berupa perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang telah baligh dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa tidak hanya terbatas pada menahan haus dan lapar tetapi puasa juga berarti menahan dari hawa nafsu dan kebutuhan biologis.
Kebanyakan orang. mereka berpuasa hanya meninggalkan makan dan minum di siang hari tanpa mengetahui apa sebenarnya hikmah puasa ramadhan tersebut. sehingga setelah ramadhan berakhir tidak ada perubahan dari perilaku dan gaya hidup mereka. bahkan fenomena yang terjadi malahan kita bisa melihat bagaimana orang-orang pada saat berpuasa justru lebih boros daripada hari-hari diluar puasa ramadhan terutama pada saat-saat menjelang berakhirnya ramadhan atau pada saat menjelang idul fitri.
Lalu sebenarnya apakah hikmah dari puasa ramadhan tersebut? menurut para fuqaha atau para ahli fiqih disebutkan bahwa ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari melaksanakan puasa di bulan ramadhan, yaitu :

1. Puasa tak lain sebagai rasa syukur kepada Allah swt atas berbagai nikmat yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya yang muslim, selain melakukan puasa adalah salah satu cara untuk menunjukan kepatuhan atas perintah Allah SWT. 
2. Hikmah puasa ramadhan yang kedua adalah melatih diri dalam mengendalikan nafsu syahwat, karena dalam keadaan lapar berbagai nafsu bisa ditekan. Ini diharapkan bisa membawa efek pada kehidupan setelah ramadhan berakhir. 
3. Dapat merasakan penderitaan orang-orang miskin. Dengan berpuasa, seseorang merasakan lapar dan dahaga sebagaimana yang sering dirasakan oleh orang miskin sehingga diharapkan akan timbul empati untuk bisa mengasihi dan berbagi dengan orang-orang miskin. 
4. Memupuk rasa persaudaraan antar sesama muslim (ukhuwah islamiyah) karena pada bulan ramadhan semua muslim seluruh dunia sama-sama melakukan puasa,sama-sama melaksanakan shalat tarawih sehingga biasanya dibulan ramadhan mesjid lebih ramai dibanding dengan hari-hari diluar ramadhan. 
5. Hikmah puasa ramadhan yang kelima adalah puasa itu menyehatkan diri, karena metabolisme perut tidak terlalu terbebani sebagaimana hari-hari biasa. Selain itu puasa juga merupakan detoksifikasi yang dapat mengeluarkan racun-racun yang ada dalam tubuh.
6. Puasa adalah media pendidikan jiwa, pensucian hati, pengendalian pandangan dan menjaga anggota tubuh dari dosa.
7. Puasa itu melatih kejujuran. karena puasa itu rahasia antara hamba dengan Allah swt, tidak ada orang yang tahu apakah kita berpuasa atau tidak beda dengan sholat atau ibadah haji misalnya.
8. Hikmah puasa lainnya adalah puasa itu penghapus kesalahan dan penyirna kejahatan.
9. Pada saat puasa seharusnya orang merasa kerdil dihadapan Allah, hatinya mudah trenyuh, rasa rakus menipis, syahwat sirna sehingga dengan demikian do'anya dikabulkan karena keterdekatannya dengan Allah swt.
10. Puasa merupakan kemenangan seorang muslim mengalahkan hawa nafsunya, kemenangan seorang muslim atas dirinya sehingga jika seorang muslim tidak berpuasa tanpa udzur maka dalam kehidupan sehari-hari ia tidak akan pernah mampu mengendalikan dirinya dan tak akan pernah dapat mengalahkan hawa nafsunya.
11. Puasa itu adalah cobaan bagi jiwa agar bisa menanggung beban dan menghadapi persoalan, siap menunaikan pekerjaan-pekerjaan penting dan agung seperti jihad, menginfakan harta di jalan Allah dan berkurban. 

Barangkali itulah beberapa dari hikmah puasa di bulan ramadhan yang seharusnya bisa diambil oleh semua orang selama berpuasa, dan diharapkan dapat berimplikasi pada kehidupan sehari-hari setelah ramadhan usai.

Rabu, 17 Juni 2015

cincin berlian





marhaban ya ramadan selamat menunaikan ibadah puasa sist ..... kami keluarga besar duta jewellery mengucapankan mohon ma"af lahir dan batian biar puasa kita sama - sama berkah dan mendapatan ridho dari allah amin
amin ya robal alamin

Senin, 15 Juni 2015

cincin berlian

sekedar pengatahuan sist agar gak bosen buka web kami berpengatuhan itu indah 

Perbedaan Intan dan Berlian


Perbedaan intan dan berlian bagi orang awam sangat sulit dibedakan, padahal keduanya memiliki tampilan yang jauh berbeda. Untuk mengatuhi dimana letak perbedaan antara keduanya, silahkan anda simak penjelasan singkat dibawah ini.

Pengertian dari intan merupakan salah satu jenis bahan tambang atau bahan galian, yang belum mengalami proses penggosokan karena baru saja diperoleh dari hasil penambangan intan. Artinya intan ini masih mentah dan belum mengalami pengerjaan gosok dan cutting untuk kemudian dijadikan sebagai perhiasan.

Sedangkan pengertian dari berlian merupakan sebuah intan yang telah mengalami pengolahan melalui proses penggosokan dan telah dibentuk sehingga siap untuk dijadikan batu perhiasan yang digunakan untuk gelang, kalung, cincin, dan perhiasan lainnya.

Jadi perbedaan antar intan dan berlian terletak pada prosesnya. Intan belum diproses, sedangkan berlian sudah diproses. Atau dengan kata lain intan merupakan bahan dasar untuk pembuatan berlian.

Salah satu kota penghasil intan ialah kota Martapura, provinsi Kalimantan Selatan sehingga dikenal sebagai kota Intan. Karena di martapura banyak tempat penambangan intan, serta banyaknya pengrajin yang terampil dalam penggosokkan intan menjadi  berlian.

Selain intan dan berlian, masih banyak batu mulia lain yang biasa dijadikan sebagai hiasan dan termasuk peluang bisnis yang cukup menggiurkan diantaranya adalah batu akik, yakut, merah, zamrud, barjad, kecubung, dan sebagainya.

Sabtu, 13 Juni 2015

cincin berlian


  • Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
  • Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
  1. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  2. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.

Rabu, 10 Juni 2015

cincin berlian

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.  Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

1. Yang boleh dipinang

Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Tidak ada halangan hukum.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika si wanita telah dipinang lebih dulu oleh orang lain,  maka   tidak boleh dipinang. Karena melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban), itu berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya(HR. Ibnu Majah).

2. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah

1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena  talak raj'iy, maka ia haram dipinang,   sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih     berhak untuk merujuknya sewaktu-   waktu ia  suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena  kematian suaminya, maka ia boleh   dipinang secara sindiran di masa  iddahnya, tapi diharamkan  meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235).
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku"(HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). 
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.

3. Meminang pinangan orang lain.

1. Dalil larangan menyerobot pinangan orang lain
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'AmirRasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah.
- Tetapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 

4. Anjuran Melihat pinangan Terlebih Dahulu

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.

  1. Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai).
  2. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
  3. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kataRasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:"Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng.(HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                              “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Jumat, 05 Juni 2015

cincin berlian

Hal Yang Diharapkan Pria Dari Calon Istri

Ketika kita sudah menjalin suatu hubungan yang serius dengan pasangan kita bahkan sampai menuju perencanaan pernikahan, kita para wanita perlu juga tau mengenai hal yang diharapkan pria dari calon istri


pasangan+pernikahan

Dan, memang benar. Selama ini mungkin memang kita terlalu fokus pada urusan penampilan semata, sampai-sampai kita melewatkan hal-hal yang lebih penting lainnya. Padahal, bila Kamu berani bertanya pada pria, bukan melulu penampilan yang diharapkan oleh mereka dari pendamping hidupnya, melainkan...

Wanita yang supportif
Masih ingat tentang bahasan mengapa pria gemar sekali dengan acara sport? Ya, karena mereka adalah makhluk yang sportif dan berharap juga pasangannya dapat selalu memberikan dukungan.
Sekalipun mereka adalah sosok yang terlihat kuat dan keras kepala, pria adalah makhluk yang sangat haus dukungan (bukan melulu pujian). Ketika mereka merasa selalu didukung, tak hanya kepercayaan diri yang meningkat, namun mereka seperti menemukan energi yang selalu penuh untuk melakukan hal-hal besar di dalam hidupnya.

Keibuan
Dan bukan wanita yang gemar berkata-kata serta bersikap kasar yang dicari para pria. Wanita yang lembut dan keibuanlah yang didambakan menjadi seorang istri. Pasalnya, secara naluri pria ingin agar pendampingnya dapat memberikan perlindungan dan merawat dirinya serta anak-anak dan keturunannya kelak.

Menghormati suami
Emansipasi boleh dijunjung tinggi, tetapi jangan sampai kita salah menafsirkan emansipasi, yang pada akhirnya melukai harga diri pria. Sebagai wanita, kita harus selalu berada di sisinya, untuk memberikan dukungan dan berjalan bersama. Tak ketinggalan kita juga harus menghormatinya sebagai kepala keluarga.
Ya, sekalipun Kamu adalah sosok wanita karier yang sukses dalam pekerjaan Kamu :)

Tak gampang mengeluh
Janji sehidup semati dalam susah maupun senang bukanlah sekedar janji pernikahan yang diucapkan saat menemaikan cincin kawin  , namun sebuah janji yang benar-benar diharapkan oleh para pria dapat dijalani oleh istrinya.
Dalam keadaan susah maupun senang, pria ingin agar pendampingnya dapat selalu memberikan dukungan. Bukan melulu mengeluh ini itu, namun tetap bersemangat dan menunjukkan kebesaran hati.

Istri yang setia
Tak hanya wanita yang menuntut kesetiaan, karena pria juga sangat mendambakan pasangan yang dapat dipercaya dan setia. Ketika sosok pria mendapatkan kepercayaan serta kesetiaan, akan sulit bagi mereka berpaling dari pasangan.
Walaupun tak memungkiri, ada saja pria tak bertanggung jawab yang memanfaatkan kepercayaan serta kesetiaan istri, namun percayalah bahwa memberikan kepercayaan dan kesetiaan pada pasangan tak akan membuat Kamu dirugikan.

Menerima pasangan apa adanya
Sebenarnya sama juga seperti harapan Kamu pada pria, yang ingin agar mereka diterima apa adanya, begitu juga dengan mereka.
Penampilan yang ada saat ini tidaklah kekal, seiring bertambahnya usia kita, tubuh akan menjadi renta. Sehingga dalam keadaan apapun, pria ingin selalu disupport dan diterima apa adanya.

Mencintai keluarga si dia
Bayangkan saja bagaimana perasaannya saat tahu bahwa diam-diam Kamu tak menyukai ibu mertua Kamu.
Oh, ya, sekalipun memang ibu mertua Kamu cerewet dan konservatif, bukan saatnya untuk menabuh genderang perang. Cobalah mencari hal-hal baik dan positif darinya, belajarlah mengambil hatinya dan menjadi menantu kesayangan. Tidak sulit kok sebenarnya, apalagi sikap yang ditunjukkan sang ibu mertua semata-mata adalah sikap seorang ibu yang ingin melindungi anaknya.

Istri sekaligus sahabat
Bila Kamu seringkali mendengar lagu jatuh cinta pada sahabat, mungkin memang cinta seperti itulah yang jauh lebih menyenangkan dan tak menjadi beban.
Menjadi sahabat pasangan adalah yang didambakan oleh pria, tak hanya bisa menuntut, tetapi juga selalu punya waktu untuk mendengarkan dan tidak mengadili. Lihat saja bagaimana para pria bersikap selalu hangat terhadap sahabat mereka. Jika Kamu bisa menjadi pasangan sekaligus sahabat, bukankah itu akan lebih menyenangkan dan menjadi keuntungan lebih bagi Kamu?

Humoris
Bagaimana ia bisa betah di rumah bila yang ada Kamu malah ngomel karena ini dan itu. Memang sih terkadang pria tak selalu bisa rapi setiap saat, tetapi bukan berarti Kamu lantas menegurnya bak anak-anak dan berusaha mengaturnya.
Menyampaikan keinginan lewat joke-joke ringan akan jauh lebih efektif ketimbang Kamu harus menegur dan membuatnya melakukan apa yang Kamu inginkan.

Smart
Bukan berarti Kamu harus menjadi juara kelas dan tahu segala hal, tetapi smart di sini adalah Kamu tahu kapan harus bersikap manja, kapan harus mandiri, kapan harus tegas dan lain sebagainya.
Lantas bagaimana dengan penampilan? Oh tentu saja itu adalah nilai plus bagi Kamu. Dapat selalu tampil mengesankan, cantik bagi si dia, pria mana sih yang dapat menolaknya? Apalagi pria adalah makhluk yang mencintai keindahan. Oh ya, satu lagi, mulai belajar menghidangkan masakan akan menjadi jurus maut yang dapat menaklukkan hatinya.

Kamis, 04 Juni 2015

cincin berlian

Lupakan Cinta Yang Tidak Sampai di Pelaminan

saatnya telah tiba,
ketika mentari menceraikan dunia dari terangnya cahaya di ufuk senja
di kala rona merah menemani sang surya tenggelam dalam peraduannya
saat itulah,akhir sejarah cinta kita,...  

saatnya telah tiba,
ketika rembulan meninggalkan kepurnamaannya dalam syahdunya malam
di kala kelamnya malam menemani jiwa yang gelisah dalam ketersiksaannya 
saat itulah, akhir sejarah kerinduan kita,..

saatnya telah tiba,...
ketika diri mengharap keremajaan jiwa dalam kejenuhannya 
di kala cinta memenuhi ruang jiwa dalam puncak kulminasinya 
saat itulah,...
akhir sejarah kisah kita selamat tinggal jiwa yang lama



Semua memang tidak semudah yang dibayangkan. Untaian kata-kata yang menjadi saran dan masukan hanyalah seperti pepesan kosong belaka. Masuk sesaat, lalu semua akan terhempas kembali dengan kenangan-kenangan indah masa lalu.  Kenangan yang membangkitkan gejala akut kerinduan untuk mencapai kerinduan yang dia tidak dapat menjangkaunya. Seolah-olah, terjadi rejeksi diantara asupan internalisasi organ jiwa yang baru. Begitulah sakitnya patah hati. Ketika cinta bertepuk pada sisi angin, ketika tepukan tangan tidak menghasilkan suara cinta dari tangan yang lain, semua seolah-olah menjadi hampa. Dunia seolah-olah mau runtuh. Mungkin berlebihan, tapi kadang itulah kenyataannya. Ada yang tersadar kembali dalam alam realita. Ada yang semakin masuk dalam buaian dahaga kerinduan dan obsesi yang tiada terpuaskan. Disinilah rumus bahwa “cinta tidak harus memiliki tidak berlaku”. Karena bagi sang pecinta, cinta adalah ungkapan kata, belaian sentuhan, tatapan pandangan, dan temu jiwa yang terangkum dalam pertemuan fisik



Inilah cinta, inilah kerinduan diantara jiwa yang bergelora diantara 2 insan yang sedang dilanda gelora orgasme emosional. Ketika cinta tiada berbalas, maka perpisahan di alam dunia seolah menjadi siksaan jiwa baginya. Jika mata tidak saling memandang maka hati tersiksa rindu. Inilah ruang dimensi cinta jiwa itu. Cinta yang terlahir karena bentuk atau rupa, yang sedikit diwarnai dengan indahnya jiwa. Tapi tetap bagaimanapun bentuk dan rupa adalah manifestasi dan pengejahwantahan dari cinta itu sendiri.


Ada yang berhasil memadukan dua jiwa dalam satu bingkai di pelaminan, namun tidak sedikit juga yang berakhir dengan luka mendalam. Tragis memang. Ketika seseorang memberanikan diri masuk dalam dimensi cinta dan tanggung jawab, maka seketika itu pula dia harus bersiap dengan lesatan anak panah kekecewaan dan ketersiksaan yang akan membidik hati dari jiwa sang pecinta. Ketika cinta tidak mendapat restu dari orang tua, maka semua menjadi dilema bagi para pecinta. Cukuplah Qays dan Layla sebagai contoh, cukuplah Zainuddin dan hayati yang menerangkan dalam Tenggelamnya Kapal Vander Wijck.  

Itulah cinta. Berdarah-darah dan penuh tetesan airmata dalam perpisahannya.


Tapi ingatlah, bahwa cinta itu membutakan pelakunya dalam ledakan orgasme emosionalnya. Ketika kisah 2 pecinta berakhir di pelaminan yang berbeda, maka seketika itu pula, 2 insan itu tersadar bahwa ada cinta lain yang sedang menunggu untuk dibingkai dengan indahnya. Ada yang berhasil membingkai ruang cinta baru itu, tapi ada pula yang gagal membingkai hal itu. Perbedaannya adalah, keberhasilan seorang pecinta yang patah hati dan kemudian membingkai ruang cinta baru dalam dirinya dilandasi oleh rasa cinta yang lebih besar daripada ledakan orgasme emosionalnya. Dan cinta yang lebih besar itu bernama cinta penghambaan, cinta kepada Allah SWT.

Para pecinta yang gagal dan merana ketika tidak dapat membingkai dimensi ruang cinta yang baru dan lebih memilih larut dalam hausnya kerinduan dan kenangannya pada orang yang dicintainya tetapi kandas adalah mereka yang lebih memperturutkan perasaan mereka daripada cinta penghambaan kepada Tuhannya. Mereka menjadi budak perasaan. Memang berat, tapi disinilah letak tantangan itu. Ketika tauhid menjadi pertaruhan antara dimensi pilihan yang ada.



Oleh karena itu, lupakanlah cinta yang tidak sampai di pelaminan. Setiap hamba yang dipenuhi cinta kepada Rabbnya yakin bahwa ada cinta lain yang sedang menunggu untuk di bingkai. Ruang cinta jiwa yang penuh dengan aroma keberkahan alam langit.